PRINSIP-PRINSIP KOPERASI menurut UU.NO.25 TAHUN 1992
1.Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
maksudnya adalah bahwa siapapun baik itu muda maupun tua Warga Negara Indonesia bisa menjadi anggota koperasi.Dengan syarat untuk menjadi anggota koperasi tidak boleh ada unsur paksaan dari oranglain , harus sukarela berdasarkan keinginan diri sendiri
2.Pengelolaan dilakukan secara Demokrasi
maksudnya adalah bahwa pengelolaan koperasi dilaksanakan secara Demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat ( warga negara indonesia) .
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing" anggota
maksudnya adalah bahwa pembagian sisa hasil usaha atas koperasi dibagikan secara seadil-adilnya berdasarkan jasa usaha masing-masing anggota.Dengan cara seperti itu maka pembagian SHU dapat berjalan secara adil
4.Pemberian Balas Jasa yang terbatas terhadap modal
maksudnya adalah bahwa untuk melakukan balas jasa terbatas dengan modal , jika modal tidak cukup maka balas jasa pun tidak dapat dilakukan
5.Kemandirian
maksudnya adalah bahwa koperasi memiliki sifat mandiri yaitu tidak tergantung dengan yang lain bisa dikatakan koperasi dapat berdiri sendiri tentunya dengan adanya kerjasama .
6.Pendidikan Perkoperasian
maksudnya adalah bahwa koperasi juga dapat memberikan pengetahuan mengenai cara dan hal-hal untuk berwirausaha bagi anggotanya
7.Kerjasama Antar Koperasi
maksudnya adalah bahwa koperasi memiliki hubungan kerjasama antar koperasi-koperasi lainnya baik itu koperasi pusat maupun koperasi daerah ,keduanya memiliki hubungan kerjasama antar satu sama lain
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar